(0282) 5567135

slarangdesa003@yahoo.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Sejarah Desa

Tidak ada sumber primer, baik prasasti ataupun naskah tertulis yang menjelaskan sejarah awal keberadaan Desa Slarang. Sejarah Desa Slarang hanya dipahami dari cerita lisan yang disampaikan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

Menurut informasi  dari kalangan tokoh masyarakat yang dapat dijadikan sebagai narasumber tentang sejarah berdirinya Desa Slarang telah dapat ditarik kesimpulan bahwa Desa Slarang dulunya suatu wilayah yang berupa padepokan dengan pusat pemerintahan desa pertama kali berada di winong atau dikenal pada masanya yaitu tambak selo.

 Nama Desa Slarang diambil dari kata  Selo artinya watu pinggir kisik dan arang yang artinya jarang. Pusat Pemerintahan awalnya berada dekat dengan pesisir pantai, dahulu dijadikan sebagai jalur hilir mudik perdagangan dan pemerintahan dengan menggunakan transportasi perahu melalui kaliyasa. Berpindahnya pemerintahan desa ke pasar Lombok didasari pada awalnya telah ada gedung organisasi KWN (Kawruh naluri Kejawen) yang biasa digunakan untuk pertunjukan kesenian daerah, wayang, ketoprak dan lengger. Kemudian dengan meletusnya gestapu pada masa pemberontakan PKI tahun 1965 mengakibatkan komunitas KWN dibubarkan oleh pemerintah dan gedung organisasi KWN diambil alih oleh Negara dan dijadikan sebagai pusat pemerintahan desa. Dan sejak saat itu pusat pemerintahan desa berpindah di pasar Lombok.

Setelah kemerdekaan roda Pemerintahan Desa mengikuti sistim Pemerintahan Pusat, dan yang memegang pimpinan pemeritahan adala seorang Lurah. Dalam menjalankan roda pemerintahan Lurah dibantu oleh Carik Desa, Tukang Uang Desa, Bau Desa, Pulisi Desa, Kebayan Desa dan Kayim Desa. Dalam Tata Pemerintahan Desa, di masyarakat dibentuk kelompok-kelompok masyarakat, dengan sebutan Kelompok Rukun Tetangga (RT) dan Kelompok Rukun Warga (RW), yang masing-masing kelompok diangkat seorang ketua.

Pada masa kepemimpinan Lurah masih menggunakan sistim pemerintahan sebelumnya. Dalam menjalankan roda pemerintahan Lurah disamping dibantu oleh para pembantu dibidang pemerintahan, juga dibantu oleh lembaga masyarakat, yaitu Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Lembaga Sosial Desa (LSD).

Pada tahun 1979, terbit Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maka sistim Pemerintahan Desa Slarang mengikuti aturan tersebut diantaranya terjadi perubahan status aparat desa dari Pamong Desa menjadi Perangkat Desa, dan sebutan dari Lurah menjadi Kepala Desa.  Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun, juga terjadi perubahan nama Lembaga Desa yaitu Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

Pada masa kepemimpinan Kepala Desa menggunakan perundang-undangan yang berlaku, dengan masa jabatan Kepala Desa 8 (delapan) tahun. Kepala Desa dalam melaksanakan roda pemerintahan dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Urusan.

 Dalam menentukan arah kebijakan di bidang pemerintahan Kepala Desa bekerja sama dengan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) sedangkan dalam menentukan kebijakan di bidang pembangunan Kepala Desa bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Pada tahun 1998 Kepala Desa diberhentikan karena masa jabatannya habis dan diadakan Pemilihan Kepala Desa.

Pada tahun 1999 terdapat perubahan perundang-undangan sebagai pedoman Pemerintahan Desa, yaitu dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 ke Undang-Undang No. 22 Tahun 1999.

Dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, Kepala Desa dalam menentukan kebijakan di bidang pemerintahan bekerja sama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) sesdangkan dalam menentukan arah kebijakan di bidang pembangunan Kepala Desa Bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Pembgangunan Masyarakat Desa.

Pada tahun 2012 Kepala Desa menggunakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa sedang saat periode ini adalah Kepala Desa Slarang menjalankan dengan Undang undang Desa yang baru.

Lambang Kabupaten Cilacap

Peta Wilayah Kabupaten Cilacap

Silsilah Kepala Desa

Berikut silsilah Kepala Desa Slarang mulai dari
awal didirikan sampai dengan sekarang

CANDRA WERDHANA

TAHUN 1835-1855

ARSA DJIWA

TAHUN 1855-1865

PRAYA MANGGALA

TAHUN 1865-1875

HARYA CHANDRA

TAHUN 1875-1885

RAWA REJA

Periode Menjabat

SODERI

Periode Menjabat

ASPAN HADI

TAHUN 1970-1997

SUKIMAN

TAHUN 1997-2000

PASIMUN

TAHUN  2000-2002

E. SAKIMUN

TAHUN 2002-2007

MARMIN

TAHUN 2007-2012

E. SAKIMUN

TAHUN 2013-2019

MARMIN

TAHUN 2019-2025